Tampilkan postingan dengan label berdosa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berdosa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 November 2025

Nikah Sirih Itu Sah Tetapi Haram (Berdosa)

View Article

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri memang sah secara agama, namun hukumnya haram karena berpotensi menimbulkan mudarat, terutama bagi perempuan dan anak. Nikah siri dinilai memenuhi rukun dan syarat pernikahan agama, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak memiliki kekuatan administrasi negara.

Menurut MUI, praktik nikah siri kerap merugikan pihak perempuan dan anak akibat tidak adanya perlindungan hukum. Karena itu, masyarakat disarankan menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat secara resmi. MUI menilai nikah siri sering menjadi celah bagi pria yang tidak bertanggung jawab, hingga dapat mendorong terjadinya perilaku maksiat.

Syarat nikah siri yang sah secara agama tetap sama, yakni terpenuhinya rukun nikah seperti keberadaan mempelai, wali, saksi, serta ijab kabul. Namun MUI mengimbau agar masyarakat menikah secara agama sekaligus negara demi membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.